BAN-S/M merupakan lembaga mandiri yang anggotanya terdiri atas ahli-ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, dan unsur masyarakat pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan

 

 

Keanggotaan BAN-S/M ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
 
Dalam melaksanakan akreditasi BAN-S/M
dibantu oleh BAP-S/M yang keanggotaannya
ditetapkan oleh gubernur.